Keberhasailan sebuah organisasi dipengaruhi oleh Sumber Daya Manusia yang akan menjalankan program yang telah disusun yaitu Pegawai. Pegawai yang memiliki kinerja yang baik akan menentukan program tersebut berjalan sesuai parameter yang telah ditetapkan. Salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai yaitu Disiplin Pegawai. Penegakan kedisiplinan pegawai merupakan sesuatu yang penting bagi organisasi, karena dengan adanya kedisiplinan akan membuat pekerjaan yang dilakukan semakin efektif dan efisien.

Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai tersebut, UPA Perpustakaan Universitas Jember mengadakan kegiatan Konferensi Pustakawan seri kedua dengan tema “Disiplin Pegawai”. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2023 secara hybrid yaitu di Ruang Pertemuan UPA Perpustakaan dan daring melalui zoom meeting. Kegiatan yang dipandu oleh Candra Andi Irawan, S.TP ini diikuti sejumlah 38 peserta dari internal UPA Perpustakaan UNEJ.
Pembicara pada konferensi Pustakawan seri kedua yaitu Teguh Budiyanto, S.IP menjelaskan tentang Disiplin Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 20221 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentan Disiplin PNS. Peraturan ini mengatur ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban, larangan, hukuman displin, pejabat yang berwenang menghukum, penjatuhan hukuman disiplin, keberatan atas hukuman disiplin dan berlakunya keputusan hukuman disiplin.

Teguh Budiyanto, S.IP yang juga menjabat sebagai Koordinator Tata Usaha UPA Perpustakaan UNEJ ini menyampaikan bahwa sebagai pegawai kita memiliki kewajiban seperti salah satunya yaitu melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dsb. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan ini juga mengatur larangan pegawai yang diantaranya terdapat 14 poin larangan pegawai seperti salah satunya melakukan pungutan diluar ketentuan, melakukan tindakan atau tidak melakukan tindankan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani dsb.
Pemaparan materi yang disampaikan terkait dengan Disiplin Pegawai, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai, mengingatkan kembali akan arti pentingnya memiliki sikap displin sebagai pegawai di lingkungan UPA Perpustakaan Universitas Jember. Kinerja baik yang dimiliki oleh pegawai UPA Perpustakaan UNEJ tentunya juga akan berpengaruh pada peningkatakan kualitas layanan perpustakaan sehingga pemustaka merasa puas akan layanan yang diberikan. (igh)