Permasalahan tentang penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia menjadi suatu tantang tersendiri yang harus diselesaikan. Pelanggaran terkait Hukum Hak Kekayaan Intelektual atau HKI masih marak terjadi terutama terkait pembajakan buku yang tidak tertangani dengan baik. Banyak masyarakat kita membajak dan memperjualbelikan buku untuk meraup keuntungan pribadi dan tentu saja hal ini akan sangat merugikan bagi pemilik aslinya.
Berbagai pelatihan dan sosialisasi telah dilakukan sebagai upaya untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang pentingnya implementasi Hak Kekayaan Intelektual. Tak terkecuali UPA Perpustakaan UNEJ sebagai lembaga penunjang kegiatan akademik di Perguruan Tinggi mengadakan gerakan pengenalan Hak Kekayaan Intelektual kepada khalayak luas melalui kegiatan Kongkow Bersama Pustakawan Seri ke-27.

Kegiatan Kongkow Bersama Pustakawan seri ke 27 kali ini mengangkat tema tentang “Perlindungan Karya Tulis dan Buku dalam HKI”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan diikuti sekitar 104 Peserta baik dari lingkup internal ataupun eksternal UPA Perpustakaan UNEJ. Kegiatan kongkow kali ini mengundang pemateri yang ahli dibidangnya yaitu Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. CLA selaku ketua Pusat HKI Universitas Jember.
Dosen Fakultas Hukum ini memberikan materi terkait dengan pengertian HKI serta pemahaman kepada peserta bahwa Aset kekayaan Intelektual itu bernilai. Aset Kekayaan Intelektual yang didaftarkan Hak ciptanya akan memiliki perlindungan hukum dan memiliki nilai dalam bisnis sehingga nantinya pencipta akan mendapatkan penghasilan/income bahkan mendatangkan investor. Terdaftarnya aset kekayaan intelektual juga mendorong adanya pengembangan dalam hal Riset dan Teknologi.
Beliau juga menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak cipta yang dimaksud merupakan hak ekslusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif dan Hal yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan merupakan wujud dari ide (ekspresi) serta hak yang timbul secara otomatis sejak ciptaan tersebut di ekspresikan/diumumkan. Hak Cipta biasanya mencakup Ilmu Pengetahuan, seni dan sastra, seperti yang tercantum dalam pasal 40 ayat (1) UU No.28/2014:
“ Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, diantaranya: buku, program komputer, sinematografi, alat peraga pendidikan, segala macam bentuk seni, gambar, kolase dan video game”
Pada akhir materi Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. CLA ini menambahkan penjelasan terkait dengan tahapan pendaftaran Hak Cipta jika ada peserta berkeinginan untuk medaftarkan aset kekayaan intelektual yang dimiliki.

Kegiatan kongkow seri ke-27 yang dipandu oleh Rhabiatul Laili, S.Pd ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada peserta tentang Hak Kekayaan Intelektual. Pemahaman yang baik terkait Hak Kekayaan Intelektual ini diharapkan sedikit banyak dapat menekan maraknya kasus Hak Kekayaan intelektual yang terjadi di masyarakat kita.